KEDIRI — Dalam perdagangan komoditas, barang yang bagus belum cukup. Tanpa dokumen yang lengkap dan benar, kontainer bisa tertahan di pelabuhan, biaya penyimpanan membengkak, dan hubungan dagang terganggu. Karena itu, eksportir dan importir perlu memiliki daftar periksa dokumen sejak awal transaksi.
Dokumen mutu
- Certificate of Analysis (COA): hasil uji laboratorium per batch yang membuktikan kesesuaian spesifikasi.
- Sertifikat Halal: dibutuhkan untuk produk pangan yang dipasarkan ke negara atau pembeli yang mensyaratkan kehalalan. Di Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Sertifikat keamanan pangan: seperti skema FSSC 22000, atau registrasi fasilitas pada U.S. FDA untuk pengiriman pangan ke Amerika Serikat.
Dokumen legalitas
Pembeli baru umumnya melakukan verifikasi pemasok. Dokumen yang sering diminta antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha. CV ECHOTECH, misalnya, terdaftar dengan NIB 1233000671246.
Dokumen asal dan pengiriman
- Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal): menunjukkan negara asal barang dan dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensi sesuai perjanjian dagang.
- Commercial invoice dan packing list: rincian nilai, kuantitas, dan kemasan.
- Bill of Lading: bukti pengapalan dan dokumen kepemilikan barang.
- Polis asuransi: wajib disediakan penjual untuk ketentuan CIF.
Dokumen negara tujuan
Setiap negara tujuan dapat memiliki persyaratan tambahan, misalnya sertifikat kesehatan, fumigasi untuk produk tertentu, atau pendaftaran importir. Persyaratan ini sebaiknya dikonfirmasi pembeli dengan otoritas di negaranya sebelum kontrak ditandatangani.
Kunci: konfirmasi di awal
Jenis dokumen sebaiknya disepakati sejak tahap penawaran. Di CV ECHOTECH, daftar dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan transaksi dan kesepakatan dengan pembeli, mulai dari COA per batch, sertifikat halal, dokumen legalitas, dokumen asal barang, dokumen pengiriman sesuai Incoterms, hingga dokumen persyaratan negara tujuan.




