KEDIRI — Dalam perdagangan internasional, harga yang sama bisa berarti hal berbeda tergantung ketentuan pengirimannya. Agar tidak terjadi salah paham, penjual dan pembeli menggunakan Incoterms, yaitu istilah perdagangan baku yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC). Versi yang paling banyak digunakan saat ini adalah Incoterms 2020.
Untuk komoditas curah seperti minyak kelapa dan kopra yang dikirim lewat laut, dua istilah yang paling sering muncul adalah FOB dan CIF.
FOB (Free On Board)
Dengan FOB, penjual bertanggung jawab hingga barang dimuat ke atas kapal di pelabuhan muat. Biaya pengangkutan dari pabrik ke pelabuhan, pengurusan ekspor, dan pemuatan ditanggung penjual.
Setelah barang berada di atas kapal, risiko berpindah ke pembeli. Pembeli menanggung ongkos kapal, asuransi, dan seluruh biaya di negara tujuan. FOB cocok bagi pembeli yang memiliki kontrak pengapalan sendiri.
CIF (Cost, Insurance and Freight)
Dengan CIF, penjual membayar biaya barang, ongkos kapal, dan asuransi hingga pelabuhan tujuan. Namun, perlu dicatat: risiko tetap berpindah ke pembeli saat barang dimuat di kapal di pelabuhan asal, bukan saat tiba.
CIF sering dipilih pembeli yang ingin menerima satu harga lengkap hingga pelabuhan tujuan.
Istilah lain yang perlu diketahui
- CFR (Cost and Freight): mirip CIF, tetapi tanpa asuransi dari penjual.
- EXW (Ex Works): pembeli mengambil barang di lokasi penjual dan menanggung hampir seluruh proses.
- FCA (Free Carrier): penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli.
Tips bagi pembeli
Sebutkan Incoterms beserta nama pelabuhannya secara jelas, misalnya "FOB Surabaya" atau "CIF Rotterdam". Pastikan pula dokumen pengiriman, asuransi, dan metode pembayaran selaras dengan Incoterms yang dipilih.
Di CV ECHOTECH, Incoterms dan metode pembayaran termasuk hal yang dikonfirmasi bersama pembeli sebelum setiap transaksi, bersama spesifikasi, kuantitas, dan jadwal pengiriman.




